JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung sama sekali tidak melontarkan tuduhan soal peran Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) saat ia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Saat itu, Lulung menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 dengan terdakwa Alex Usman.
Hal itu tentu berbeda dengan yang diucapkannya selama ini. Pada sidang kemarin, koordinator Komisi E periode 2012-2014 ini lebih banyak menjelaskan ketidaktahuannya seputar pengadaan UPS.
Lulung mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan APBD Perubahan 2014. Alasannya, saat itu ia sedang sibuk dengan kegiatan politik partainya, PPP.
"Tahun 2014 itu kan tahun politik. Saya banyak tugas partai," kata dia.
Pada sidang tersebut, majelis hakim menyinggung peristiwa pada 25 Juli 2014, ketika Ketua Komisi E Muhammad Firmansyah menyampaikan laporan mengenai hasil rapat yang dilaksanakan di Komisi E pada 23 dan 24 Juli 2014.
Kepada hakim, Lulung menyebut dirinya tidak menghadiri rapat pada 23 dan 24 Juli 2014. (Baca: Kesaksian Lulung Disebut Akan Patahkan Opini Sesat Selama Ini)
"Waktu paripurna tanggal 13 Agustus, saya juga tidak datang," ujar dia.
Berdasarkan keterangannya itu, Lulung mengaku tidak pernah terlibat dalam usulan pengadaan barang dan jasa di Komisi E pada 2014, termasuk yang membahas mengenai pengadaan UPS.
Ia kemudian menyinggung momen saat dirinya pernah salah menyebutkan UPS menjadi USB beberapa bulan silam.
"Waktu itu, saya memang belum tahu apa itu UPS," ujar Lulung.
Sebelumnya, Lulung menyatakan akan membeberkan identitas oknum-oknum di pemerintahan yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Effendi Syahputra. (Baca: Lulung Siap Ungkap Keterlibatan Ahok dalam Sidang UPS)
"Pak Lulung sangat siap dikonfrontasi di persidangan dengan keterangan Gubernur DKI dan siap membeberkan bahwa ada keterlibatan Gubernur DKI ini dalam kaitan kasus UPS," ujar Effendi ketika dihubungi, Selasa (26/1/2016).
Pada sidang kemarin, Lulung memang sempat menyampaikan keterangan yang mengarah ke Ahok. Namun, keterangannya bukan berisi tentang keterlibatan Ahok.
Dalam persidangan, Lulung menyebut Ahok memanfaatkan kasus UPS untuk melakukan pencitraan. Lulung menilai, ada kejanggalan dalam kasus UPS.
Keanehan yang ia maksud adalah mengenai adanya nomor nomenklatur dan nomor rekening untuk pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.
"Kalau ada nomenklatur, itu bukan dari kami di DPRD," kata Lulung.
Menurut Lulung, pihak yang berwenang atas nomor nomenklatur dan nomor rekening adalah tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), khususnya di Bappeda dan BPKAD. Atas dasar itu, Lulung menilai ada pihak yang sengaja memunculkan kasus UPS untuk pencitraan.
"Minta maaf ya, makanya saya bilang ini kasus UPS jangan jadi pencitraan, sudah stop berhenti," kata Lulung disambut riuh tepuk tangan para pendukungnya. (Baca: Hakim Tegur Pendukung Lulung yang Tepuk Tangan di Ruang Sidang)
Sebelum keduanya, anggota Komisi E, Fahmi Zulfikar, terlebih dahulu memberikan kesaksian, dilanjutkan oleh Ketua Komisi E periode 2009-2014, Muhammad Firmansyah.
Fahmi lebih banyak memberikan kesaksian seputar hubungannya dengan Alex Usman, termasuk waktu Alex menyampaikan usulan pengadaan UPS kepada dirinya.
Ia kemudian menceritakan kronologi saat Alex menyampaikan usulan pengadaan UPS pada 2014.
Menurut Fahmi, Alex mendatangi kantor fraksinya di Gedung DPRD pada sekitar Mei 2014. Saat itu, Alex membawa sebuah amplop berwarna coklat yang disebut berisikan dokumen barang-barang yang diperlukan sekolah.
"Waktu itu saya bilang, 'Ya sudah, nanti saya perjuangkan.' Saya sampaikan ke pimpinan komisi," ujar Fahmi.
Alex Usman adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Ia diketahui merupakan pejabat yang mengusulkan pengadaan UPS di sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2014.
Menurut Fahmi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana memiliki wewenang untuk menilai perihal barang yang dibutuhkan oleh sekolah.
"Kasi Sarpras punya hak menilai apakah barang ini memang dibutuhkan atau tidak," ujar dia.
Adapun Firmansyah memberikan keterangan seputar adanya pengalihan anggaran dari komisi lain.
Menurut dia, pada awalnya pengadaan UPS hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah menengah yang ada di Jakarta Barat. Namun, DPRD kemudian melakukan sinkronisasi anggaran agar UPS juga bisa diberikan untuk sekolah-sekolah menengah di wilayah lain.
Menurut Firmansyah, total pengalihan anggaran dari komisi lain mencapai sekitar Rp 154 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 64 miliar dari Komisi C dan Rp 80 miliar dari Komisi D.
"Ditransfer dari komisi lain untuk sinkronisasi," kata dia.
Tak tahu
Sementara itu, Ferrial lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa pada sidang kemarin. Jawaban itu dia sampaikan saat majelis hakim melontarkan pertanyaan seputar waktu pelaksanaan rapat Badan Anggaran (Banggar) saat penyusunan APBD-P 2014.
Ferrial menjawab tidak tahu saat ditanya kapan selesainya rapat Banggar setelah tanggal 25 Juli 2014. (Baca: Di Sidang UPS, Ferrial Sofyan Banyak Jawab Tidak Tahu dan Lupa)
"Saya tidak ingat," kata Ferrial.
Pada sidang tersebut, majelis hakim mengungkapkan, tanggal 25 Juli adalah hari ketika Ketua Komisi E Muhammad Firmansyah menyampaikan laporan kepada Ferrial mengenai hasil rapat yang dilaksanakan di Komisi E pada 23 dan 24 Juli.
Rapat membahas mengenai barang dan jasa yang diusulkan Komisi E untuk dianggarkan dalam APBD-P 2014.
Majelis hakim juga menanyakan apakah TAPD ikut hadir dalam rapat di Banggar. Saat itulah, Ferrial kembali menjawab bahwa ia tidak tahu.
"Karena tidak ingat, saya tidak tahu," ujar Ferrial.
Sidang perkara pidana dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 untuk berkas terdakwa Alex Usman dijadwalkan akan kembali digelar pada minggu depan. Agenda sidang direncanakan masih mengenai mendengarkan keterangan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.