Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/02/2016, 22:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Suhadi menyampaikan, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, dengan pertimbangan tertentu.

Menurut hakim MA, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru JIS dari tuduhan pelecehan seksual itu.

Padahal, sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis keduanya hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan oleh majelis kasasi, hukuman Ferdinant dan Neil ditambah, jadi 11 tahun penjara.

"Proses hukum waktu di Pengadilan Negeri sudah benar. Awalnya, tuntutan jaksa itu 12 tahun penjara, sekarang vonisnya oleh MA jadi 11 tahun penjara," tutur Suhadi, kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2016) sore.

Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Ketua Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman.

Keputusan tersebut ditetapkan MA pada Rabu (24/2/2016). Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dua guru JIS tersebut.

Kasus yang melibatkan Ferdinant dan Neil berawal dari laporan orangtua salah satu murid JIS di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 15 April 2015.

Orangtua murid bernama Fransiska melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya, AK (6), yang masih duduk di bangku TK, oleh petugas kebersihan sekolah.

Dari pengembangan kasus tersebut, diketahui, Ferdinant dan Neil juga ikut terlibat.

Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjalani persidangan hingga kini dipastikan kena hukuman 11 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com