JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, menyebut Daeng Azis yang dituduh mencuri listrik justru rutin membayar tiap bulan. Bahkan nilai nominalnya mencapai Rp 17 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifanoa mengatakan tetap akan menyelidiki semua informasi yang masuk soal kasus yang sedang ditangani ini.
"Enggak apa-apa, artinya itu masukan ke kami sehingga kami akan melakukan penyelidikan lagi. Kalau memang Pak DA (Daeng Azis) ini sudah banyar Rp 17 juta (per bulan), bukan angka yang sedikit itu," kata Bolly di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016) malam.
Bolly mengatakan, hal itu juga akan dikonfirmasi ke pihak PLN. Apakah benar Azis membayar listrik sebesar itu dan apakah pihak PLN yang menerima pembayaran sebesar itu?
"Nanti kita akan cari tahu siapa PLN yang terima itu. Nanti kita akan proses," ujar Bolly.
Sebab, lanjut Bolly, pernyataan itu disampaikan pihak pengacara Azis. "Saya belum tahu. Itu kan pengacara yang ngomong. Nanti setelah selesai gelar perkara, setelah BAP lengkap (saya tanya). Tidak di tengah saya tanya," ujar Bolly.
Sebelumnya, Razman menyebut Azis rutin membayar listrik tiap bulan. Menurut dia, tidak ada tunggakan listrik yang dimiliki kliennya.
"Tiap bulan bayar listrik Rp 17 juta. Rutin membayar," ujarnya.
Razman juga menyatakan, Azis tidak tahu soal pencurian listrik yang terjadi di kafenya.
"Dia enggak tahu. Beliau sudah menyatakan tidak ada pencurian listrik," kata Razman.
Razman mempertanyakan mengapa pihak PLN baru saat ini memperkarakan soal dugaan pencurian listrik itu.
"Harusnya PLN dari awal koreksi, melakukan inventarisasi, dan pengecekan. Tapi, rutinitas itu tidak dilakukan," ujar Razman.
"Harusnya PLN yang salah, kan dia punya, kok baru sekarang minta Polri mengecek," ujar Razman. (Baca: Kata Razman, Daeng Azis Tiap Bulan Bayar Listrik Rp 17 Juta)
Sebelumnya, Azis ditangkap atas kasus pencurian listrik yang terjadi di kafenya di Kalijodo. Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan saat sedang bersantai di sebuah kos bernama Sentral Kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat.
Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500.000.000. Kini Azis masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.