Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jessica

Kompas.com - 01/03/2016, 12:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso berakhir dengan penolakan permohonan Jessica seluruhnya oleh hakim tunggal, I Wayan Merta, Selasa (1/3/2016) pagi.

Pertimbangan Wayan dalam keputusan itu didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berisi penjelasan bahwa polisi hierarkis dalam bekerja.

"Diperoleh fakta, ada hubungan dan tanggung jawab secara hierarkis, dalam hal ini antara Polsek Tanah Abang dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon (Jessica), Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang, sudah tepat dan benar," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Melalui regulasi itu, Wayan juga menetapkan, proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan pencekalan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Pernyataan itu dikeluarkan sekaligus untuk menjawab pokok permohonan pihak Jessica yang mengungkapkan bahwa penahanannya oleh kepolisian tidak sah.

"Bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tutur Wayan.

Wayan juga menuturkan, dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Jessica, hanya satu keterangan saksi yang relevan, yaitu pakar hukum pidana Arbijoto. Dalam kesaksiannya, Arbijoto menerangkan, polisi berhak menahan siapa pun yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup.

Setelah ada penetapan tersangka, penahanan sebagai langkah selanjutnya merupakan tahapan kerja kepolisian yang sesuai dengan peraturan terkait. Hal ini termasuk soal pencekalan atas dasar bahwa orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Dengan demikian, hakim praperadilan tidak sependapat dengan gugatan pemohon yang menyatakan tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Wayan. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)

Alat bukti sudah cukup

Wayan juga menyatakan, soal apakah bukti penetapan Jessica sebagai tersangka sudah cukup atau belum, dia tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan hal tersebut.

Pertimbangannya, gugatan pihak Jessica tidak menyasar pada penetapan tersangka, tetapi pada persoalan pemeriksaannya sebagai saksi berjam-jam, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi.

Wayan pun menyinggung soal tindakan termohon, dalam hal ini kepolisian secara keseluruhan. Dia mencermati, semua yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus kematian Mirna sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," ucap Wayan.

Dengan begitu, Jessica tetap berstatus sebagai tersangka sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga masih menjalani masa penahanan di rutan Mapolda Metro Jaya. (Baca: Permohonan Jessica Ditolak Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com