"Itu belum bisa dibuktikan," kata Yuldi kepada Kompas.com di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (2/3/2016).
Yuldi menyampaikan, jika memang benar, seharusnya ada bukti pembayaran listrik. Namun, kenyataannya, pihaknya tidak memiliki bukti tersebut.
"Saya tidak pegang (bukti pembayaran listriknya)," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Azis, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya rutin membayar listrik setiap bulan. Menurut dia, tidak ada tunggakan listrik yang dimiliki kliennya.
"Tiap bulan bayar listrik Rp 17 juta. Rutin membayar," ujar Razman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Azis ditangkap atas kasus pencurian listrik yang terjadi di kafenya di Kalijodo. Dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan saat sedang bersantai di sebuah kos bernama Sentral Kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat.
Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500.000.000. Kini Azis masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.