Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Permintaan Maaf Mashudi untuk Menpan Yuddy Chrisnandi

Kompas.com - 10/03/2016, 17:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mashudi (38), guru honorer asal Brebes, harus berurusan dengan polisi lantaran dituduh mengirim ancaman lewat pesan singkat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Salah satu akun jejaring sosial, dengan nama akun Kahar S Cahyono, mengunggah sebuah foto tulisan tangan di secarik kertas dengan nama pembuat surat, Mashudi SPd, lengkap dengan tanda tangannya.

Adapun isi surat yang ditulis Mashudi dengan tulisan tangan di atas secarik kertas usang itu ialah sebagai berikut:

"Aspirasi Buat Pak Menpan RB, Prof. dr Yuddy Krisnandi. "Nasib honorer K2 asli Kabupaten Brebes" Gara-gara SMS tidak menyenangkan kepada Menpan RB (dr. H Yuddy Krisnandi) honorer K2 asli Kabupaten Brebes ditahan di Polda Metro Jaya (Mashudi s.Pd). K2 asli mengabdi di instansi pemerintah selama 16 tahun dengan honor tertinggi tahun 2016: Rp. 350 ribu. Masa penahanan penuh dengan kesengsaraan, 16 tahun kesengsaraan menjadi guru honorer ternyata tidak cukup! Harus dibalas dengan jeruji besi yang penuh dengan teman yang benar-benar melakukan kejahatan, cuma gara-gara SMS tidak menyenangkan.

Ya Allah ampunilah segala dosa-dosaku, bukakanlah pintu hati bapak Menpan RB (Prof. Dr. H Yuddi Krisnandi) dan keluarga, serta staff ahli Menpan, bapak Reza Pahlevi supaya memaafkan dan membebaskan aku dan mengangkat derajatku menjadi PNS.

Mashudi s.Pd bukan teroris, Mashudi s.Pd cuma guru honorer K2 asli Kabupaten Brebes yang ingin jadi PNS mengabdi pada bangsa dan negara Indonesia tercinta. Kepada teman-teman K2 (FHK2I) diseluruh tanah air, mohon dengan sangat aku dibebaskan dari jeruji besi. Mashudi s.Pd tulang punggung keluarga sudah tidak punya orang tua, anak dan istri dirumah nasibnya sengsara gara-gara ayahnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Kepada bapak presiden Joko Widodo, mohon dengan sangat K2 asli diangkat sampai tuntas. Mohon dengan sangat Mashudi s.Pd dibebaskan. Keluarga, anak dan istri, murid-murid menunggu kinerja saya aktif kembali di sekolah.

Kepada bapak/ibu: DPR, DPD, PGRI, DPRD Kabupaten Brebes, Bupati Brebes, PGRI Brebes, Dewan Pendidikan Brebes, Dinas Pendidikan Brebes, FHK2I, mohon aku dibebaskan dari tahanan secepatnya!.

Gara-gara ditahan keluargaku sengsara, hutangku bertambah banyak karena Mashudi tulang punggung keluarga."

Surat tersebut dibuat di Jakarta, tertanggal 8 Maret 2016, dan ditandatangani oleh Mashudi SPd. Menanggapi surat tersebut, sekretaris pribadi Yuddy Chrisnandi, Reza Pahlevi, membenarkan isi surat tersebut. (Baca: Kirim SMS Ancaman ke Menteri Yuddy, Guru Honorer Ditangkap Polisi)

"Iya, benar, Mashudi membuat surat tersebut dari dalam penjara," ujar Reza di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes, tersebut dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) ITE dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com