Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Penertiban Kalijodo, Razman Dianggap Salah Interpretasikan Aturan

Kompas.com - 16/03/2016, 16:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara membacakan jawaban mereka atas gugatan warga Kalijodo dalam sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (16/3/2016).

Salah satu poin jawabannya menyinggung pernyataan pengacara warga Kalijodo, Razman, yang dianggap menginterpretasikan aturan secara sepihak.

Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Gubernur Nomor 158/2015 tentang Masa Transisi untuk Perpanjangan Izin Non-Izin yang Tidak Sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengacara warga Kalijodo, Razman, pernah menyinggung hal itu saat berada di Kalijodo beberapa waktu lalu.

Pada aturan tersebut, perpanjangan izin non-perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan paling lama untuk tiga tahun terhitung sejak Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail peraturan tata ruang dan zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017.

Razman menganggap, warga Kalijodo seharusnya bisa memperpanjang izin tinggal selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak 2014. Namun, pihak kuasa hukum Wali Kota menyatakan penggugat salah menginterpretasikan aturan ini.

Selain itu, penggugat juga dinyatakan tidak punya surat yang sah sehingga tidak dapat dimasukkan dalam masa transisi.

"Penggugat keliru mengartikan atau berinterpretasi sesuka sendiri," kata pihak kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara saat membacakan jawaban atas gugatan di ruang sidang perdana di PTUN Jakarta, di Jakarta Timur, Rabu (16/3/2016).

Seusai sidang, Razman membantah keliru menafsirkan Instruksi Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tersebut. Justru, menurut dia, pemerintah yang inkonsisten dengan aturan yang dibuat.

"Kok disalah tafsir. Transisi itu menghuni dan non-huni diberi waktu tiga tahun. Tafsirnya jelas bahwa itu sampai 18 Februari 2017. Tetapi, sekarang 26 Februari 2016 dibuat surat peringatan terakhir, 29 Februari dirobohkan, kan itu. Jadi, itu jelas-jelas inkonsisten," ujar Razman.

(Baca: Hakim Pertanyakan Status Razman soal Mewakili Warga Kalijodo)

Pihak kuasa hukum Wali Kota sendiri bungkam usai sidang. Tiga kuasa hukum Wali Kota menolak wawancara dan memberikan nama kepada awak media.

Dalam sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara di PTUN, agendanya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat disertai jawaban dari pihak tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com