"Saya kira polisi akan menangani nanti. Patokan kami sederhana, kami hargai orang mau demo," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (22/3/2016).
Basuki menyebut bahwa Uber serta Grab Car harus mengikuti aturan. Dengan demikian, akan mewujudkan persaingan sehat antar-perusahaan taksi.
"Makanya, kalau dia bernaung di koperasi, Dishubtrans kan sudah membuka diri. Yang mau jadi taksi di Uber dan Grab, kamu harus lapor dong," kata Basuki.
Pemilik mobil di Uber dan Grab haris membayar pajak penghasilan. Kemudian, mobil-mobil itu harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, harus melalui uji kir, penempelan stiker Uber, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merumuskan tarif taksi bersama Organda, serta pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Kamu pulnya gimana? Soal pul juga sudah kami bantu, misalnya contoh kamu tidak perlu servis bikin bengkel, asal kamu bisa servis rutin di ATPM (agen tunggal pemegang merek). Kalau mobil kamu enggak diservis gimana? Jadi mesti semua di lapangan, tandingnya rata," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.