Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Heran Pemprov DKI Perbolehkan Angkutan Berbasis Aplikasi Beroperasi

Kompas.com - 23/03/2016, 14:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menilai Pemerintah DKI terlalu cepat memberi izin beroperasinya angkutan berbasis online. Hal ini menanggapi aksi unjuk rasa para pengemudi angkutan yang menolak angkutan berbasis online.

"Ya, kenapa dikasih izin. Yang ngasih izin siapa? Menurut saya sih, pemerintah daerah terlalu cepat memberikan izin, tanpa aturan-aturan," kata Yusril seusai acara diskusi Reboan yang diselenggarakan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) di Rumah KB PII di Cikatomas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).

Padahal, lanjut Yusril, pembuat regulasi atau aturan adalah Kementerian Perhubungan. Hal itu membuat ia menilai Pemprov DKI terburu-buru dalam memberikan izin pada kebijakannya.

"Regulatornya ini kan bukan pemerintah daerah, regulatornya kan adalah Kementerian Perhubungan. Jadi, menurut saya, langkah seperti itu pemadam kebakaran. Belum ada kebakaran (belum ada aturan), panggil mobil pemadam," ujar Yusril.

Yusril juga menilai sebenarnya pemerintah harus bertindak sebagai regulator yang sigap terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Ada aturan yang tidak sejalan antara perusahaan transportasi konvensional dan yang berbasis online.

Ia mencontohkan transportasi yang berbasis online, seperti Uber dan Grab. Mereka membuat taksi, tetapi tidak dia mempunyai pool, sopir tidak perlu pakai baju seragam, tidak mempunyai izin, tidak ada kir karena kendaraan pribadi, dan lainnya.

Sementara perusahaan transportasi konvensional dibebankan dengan banyak aturan, yang akhirnya tarifnya menjadi mahal bagi konsumen. Sedangkan yang berbasis aplikasi justru lebih murah.

"Memang bagi konsumen senang, murah, cepat, tapi kalau kita berpikir secara makro, negara enggak dapat pajak," ujar Yusril.

Yusril berpendapat, pemerintah sebaiknya tidak mengeluarkan izin dulu bagi angkutan Uber dan Grab. (Baca: Ahok: Kalau Begitu, Uber Boleh Beroperasi)

"Menurut saya sih, pemerintah bisa buat kajian yang mendalam. Membuat aturan, jangan beri izin dulu kepada Grab dan Uber sebelum aturan-aturannya menjadi jelas," ujar Yusril.

Sebab, kalau tidak, dampaknya akan terjadi seperti kemarin. Hal itu membuat adanya benturan antar-para pengemudi transportasi berbasis aplikasi dengan yang konvensional.

"Bisa dipastikan di masyarakat menjadi clash antara yang Go-Jek dengan bukan Go-Jek, antara taksi konvensional dengan Uber dan Grab," ujarnya. (Baca: Ahok: Tutup Aplikasi "Online', Anda Mau Balik ke Zaman Batu?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com