Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Uber dan Grab Car Itu Ilegal, Saya Mohon Pemerintah Jangan Kalah pada Asing"

Kompas.com - 26/03/2016, 12:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengaku akan kembali berunjuk rasa jika tarif Uber dan Grab Car tidak setara dengan tarif angkutan pelat kuning.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PPAD Juni Prayitno kepada Kompas.com usai diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

"Maksudnya apa sewa-sewa ini, jangan bikin akal-akalanlah. Angkutan sewa juga tidak pas itu, mereka ngangkut penumpang juga. Angkutan umum yang sudah masif dan terstruktur, harusnya mereka berbadan hukum. Untuk sewa, tarifnya tidak diatur. Akhirnya ada ketidaksetaraan. Pastinya bisa ada (demo) lagi," kata Juni.

Kata sewa yang dimaksud Juni adalah soal pengajuan izin Uber dan Grab Car yang tengah diurus dalam kurun waktu dua bulan, seperti yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Kedua perusahaan penyedia jasa transportasi online itu mengajukan izin jenis angkutan sewa. Dengan izin itu, dapat dipastikan tarif Uber dan Grab Car tidak akan dihitung seperti tarif taksi pada umumnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, tarif untuk angkutan sewa bergantung pada kesepakatan antara pengemudi dan penumpang sehingga tarif Uber dan Grab Car nantinya bisa saja tetap lebih murah dari tarif taksi pelat kuning. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh PPAD dan dianggap sebagai persaingan yang tidak sehat.

"Kenapa sih negara harus mengikuti mereka? Negara jangan tunduk dengan mereka. Mereka yang harus tunduk pada negara. Mereka ilegal dan liar. Saya mohon kepada pemerintah, jangan kalah pada kepentingan asing. Ini perusahaan asing," tutur Juni.

Soal tarif Uber dan Grab Car nantinya belum dijelaskan lebih lanjut. Adapun perizinan yang harus dipenuhi oleh keduanya adalah soal standar angkutan atau kendaraan yang digunakan dan standar yang ditetapkan pada pengemudi, seperti memastikan punya SIM A umum, dan sebagainya. Batas waktu bagi keduanya untuk menyelesaikan perizinan itu adalah 31 Mei 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com