Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemis yang Membawa Bayi Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 28/03/2016, 15:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kegiatan mengemis dengan memanfaatkan anak di bawah umur, tak terkecuali bayi, dinilai sama saja dengan tindakan memanfaatkan anak di bawah untuk meraup keuntungan. Karena itu, pelakunya dianggap bisa dijerat dengan hukuman pidana.

"Untuk penangkapan pengemis membawa bayi ini semacam trafficking yang notabene domainnya di kepolisian. Karena untuk kasus yang terkait dengan pelanggaran UU yang berakibat pidana itu kepolisian," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan saat dihubungi, Senin (28/3/2016).

Masrokhan mengatakan, dalam banyak kasus, anak di bawah umur yang dilibatkan dalam kegiatan mengemis adalah anak-anak yang ditelantarkan keluarganya, salah satu yang sering adalah dibuang saat mereka masih bayi.

Untuk kasus seperti ini, Masrokhan menyatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Anak, untuk memberikan perlindungan.

"Kita tetap berkoordinasi dan bekerja sama untuk memberantas trafficking. Dinas Sosial juga bersama Satpol PP, kepolisian, dan TNI selalu beroperasi dalam rangka penjangkauan di lima wilayah untuk mewujudkan Jakarta Baru bebas PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial)," ujar dia.

Pekan lalu, ada empat pelaku pengeksploitasi anak yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Empat orang tersebut adalah SM (18), EH (17), I alias Mama Wiwit (35), dan NH (43).

Dari empat pelaku pengeksploitasi anak, di antara mereka mengaku sebagai orangtua saat ditangkap polisi. Korban eksploitasi anak tersebut salah satunya adalah Bon-Bon, bayi berusia enam bulan. Tersangka memberi obat penenang, Ricnola klonazepam, kepada Bon-Bon, ketika sedang mengemis. (Baca: Bayi Diberi Obat Penenang Dosis Tinggi Saat Dibawa Pengemis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com