JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi dari Obvit Polres Depok Bripka T (37) diduga membunuh istrinya RH (37) di rumahnya di Jalan Perjuangan RT 002/08, Cimanggis, Depok pada Senin (28/3/2016) pukul 07.00 WIB.
Bripka T diduga membunuh istrinya dengan membekap dengan bantal. Di tubuh korban ditemukan ada luka di bagian hidung dan lebam di bagian wajah.
Bripka T membunuh istrinya dengan dibantu oleh temannya bernama Mamat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan mendapat informasi tersebut dari Kapolres Depok, Kombes Dwiyono. Saat mendapatkan laporan tersebut dirinya memerintahkan untuk melakukan pengecekan terhadap jenazah korban guna untuk mengetahui penyebab pastinya RH tewas.
"Sekarang kita proses, Kapolres tadi lapor kepada saya, awalnya dikatakan bahwa itu meninggal, saya bilang cek dulu ada tanda kekerasan tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).
Moechgiyarto menambahkan setelah dilakukan autopsi, diketahui korban tewas karena dibunuh. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bripka T ia akhirnya mengaku bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.
"Kami cek autopsi dan alhamdulilah setelah dicek dan diperiksa yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Moechgiyarto menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Bripka T mengaku tega membunuh istrinya lantaran ada permasalahan dalam hubungan rumah tangganya. (Baca: Polisi Tembak Mati Istri yang Sedang Hamil Anak Ketiga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.