Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Jalan untuk Bus Tua

Kompas.com - 28/03/2016, 19:00 WIB

TAHUN 2016 bisa menjadi tahun penghabisan bagi bus ukuran sedang di Jakarta. Sebab, 94,4 persen dari 3.301 bus harus pensiun karena telah berusia lebih dari 10 tahun, sementara "nyawa" 182 bus sisanya tinggal menghitung bulan. Pemerintah kukuh membatasi usia, sementara pengusaha kelabakan meremajakan dan memenuhi syarat perubahan.

Pasal 51 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Tahun 2014 tentang Transportasi menjadi pangkal soal. Pasal itu mengatur bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum, baik bus ukuran besar, sedang, maupun kecil, dibatasi paling lama 10 tahun. Pemilik wajib meremajakan kendaraan paling lama 12 bulan sejak perda berlaku dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan jika kondisi kendaraan masih layak jalan.

Ketentuan berlaku sejak perda itu diundangkan tanggal 29 April 2014. Dengan dasar itu, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta gencar merazia bus-bus tua yang masih beroperasi di jalanan.

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta sejalan dengan dinas perhubungan. Dengan berpedoman perda tersebut, instansi penerbit izin ini tidak lagi memperpanjang kartu izin usaha (KIU) dan kartu pengawasan (KP) bagi kendaraan berumur lebih dari 10 tahun. KIU dan KP adalah syarat operasi angkutan umum selain pajak kendaraan, surat tanda nomor kendaraan, dan hasil uji kelayakan atau kir.

Lebih dari 1.600 bus ukuran sedang berakhir izin operasinya tahun lalu. Mayoritas di antaranya metromini. Para pemiliknya menggugat Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2014 tentang Izin Trayek ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sesuai SK itu, setiap bus yang belum memperpanjang izin kir atau surat pengujian kendaraan bermotor (SPKB) akan dicabut izin trayeknya. Dinas perhubungan melayangkan tiga surat peringatan kepada pemilik bus untuk memperbaiki, menguji kelayakan, dan memenuhi syarat administrasi, serta toleransi pengurusan SPKB delapan bulan sejak Juni 2013. Namun, para pemilik bus mengatakan waktunya yang terlalu singkat.

Pada 2 Desember 2015, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Haryati menolak gugatan pemilik metromini. Salah satunya karena dinas perhubungan telah memberikan waktu bagi pemilik bus mengurus dokumen dan kelengkapan bus, tetapi tak dipenuhi hingga batas waktu Februari 2014. Mereka lalu banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Ganti baju"

Sejak polemik soal SK itu, pencabutan izin trayek berlanjut. Terhitung sejak 1 Januari 2016, berpedoman pada Perda No 5/2014, BPTSP DKI Jakarta tidak lagi mengeluarkan KIU dan KP untuk kendaraan umum berumur lebih dari 10 tahun. Pelan tapi pasti, bus tua menghilang dari jalanan Ibu Kota.

Situasi bus ukuran sedang paling parah dibandingkan bus besar atau bus kecil. Data dinas perhubungan, peremajaan bus besar dan kecil terbilang jalan ketimbang bus sedang, yakni Metro Mini, Kopaja, Kopami, Koantas Bima, dan Dian Mitra. Selama lima tahun terakhir, hanya ada 144 armada baru dari lima operator bus sedang itu.

Para pemilik bus kalang kabut. Sebagian sopir dan kernet menganggur karena bus tidak bisa lagi beroperasi. Andi (45), sopir metromini S640 rute Pasar Minggu-Tanah Abang, menyebutkan, jika tahun lalu ada 124 bus masih jalan di rute Pasar Minggu-Tanah Abang, kini tak lebih dari 40 bus. "Banyak teman (sopir) yang menganggur," ujarnya.

Akibat kehilangan sumber penghasilan, tak sedikit mantan sopir atau kernet yang terpaksa utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ada yang sampai digugat cerai istrinya karena tak ada penghasilan lagi," kata Ahmad Sucipto (40), pemilik armada metromini trayek T42 Pulogadung-Pondok Kopi.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap mendorong operator berbenah. Dia minta seluruh pelaku usaha mendaftarkan diri sebagai operator penyedia jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pendaftaran itu menjadi syarat bergabung ke PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). "Kalau tidak mau (berubah), saya tinggal," kata Basuki.

Bagi Basuki, tak ada cara yang lebih efektif untuk membenahi angkutan umum Jakarta kecuali dengan mengintegrasikan pengelolaan dan menerapkan standar pelayanan minimal. Selain integrasi operasi, cara itu memudahkan pemerintah menyubsidi pengguna angkutan umum karena semua terukur.

Sayangnya, kecuali Kopaja, operator bus sedang lain tidak siap memenuhi rekomendasi. Penyebabnya, ada karena perseteruan di internal organisasi, ada pula karena keterbatasan modal. Sampai pertengahan Maret 2016, baru Kopaja tercatat di katalog LKPP dan berkontrak dengan PT Transjakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com