Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut Distopnya Pembahasan Raperda Reklamasi Untungkan Pengembang

Kompas.com - 05/04/2016, 12:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, pengembang reklamasi diuntungkan jika DPRD memutuskan tak mau lagi terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pernyataannya itu disampaikan menanggapi keputusan PDI Perjuangan yang sudah menginstruksikan kadernya di DPRD DKI agar tidak lagi terlibat dalam pembahasan raperda tersebut.

Menurut Ahok, jika tak dibahas dan tak disahkan, proyek reklamasi akan tetap mengacu pada peraturan daerah yang lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Perda yang lama kan lebih enak. Pengembang lebih suka pakai yang lama. Tapi, aku enggak ngerti apa pengembang sebenarnya juga lebih demen kalau enggak ada perda ini," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Tak seperti pada Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang mengatur kewajiban pengembang hingga 15 persen, Ahok menyebut Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menetapkan kewajiban pengembang hanya 5 persen.

Oleh karena itu, jika DPRD menarik diri dari pembahasan, Ahok menduga justru mereka akan meringankan beban pengembang agar kewajibannya tetap di 5 persen.

"Justru ada raperda baru mereka lebih susah. Jadi, mereka (DPRD) menghalangi 15 persen mungkin," ujar Ahok.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Bambang Dwi Hartono menerbitkan surat instruksi untuk Fraksi PDI-P agar menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi di DPRD DKI Jakarta. (Baca: PDI-P Ajak Fraksi Lain untuk Berhenti Bahas Raperda Reklamasi)

Isi surat tersebut disampaikan oleh kader PDI-P di DPRD DKI Jakarta. Instruksi itu terbit sebagai respons setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Dengan adanya kondisi sekarang ini, masalah OTT Sanusi, PDI-P memutuskan untuk menginstruksikan fraksi supaya menghentikan pembahasan raperda zonasi dan tata ruang," ujar Sekretaris DPD PDI-P Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Senin (4/4/2016).

Kompas TV Ahok: Saya Akan Teruskan Reklamasi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com