Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perda Reklamasi Dibahas dengan Benar, Mengapa Dihentikan?

Kompas.com - 15/04/2016, 13:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem, Inggard Joshua, mengatakan, keputusan pimpinan DPRD menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta menjadi indikasi adanya ketidakberesan dalam proses pembahasan dua raperda itu.

"Harusnya walau ada yang tertangkap, tetapi perda itu benar, ngapain mesti ditangguhkan atau dihentikan? Kita bicara logic saja ya, kenapa perda itu enggak dilanjutkan?" ujar Inggard ketika dihubungi, Jumat (15/4/2016).

Pimpinan DPRD DKI telah menghentikan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Inggard, penghentian pembahasan tersebut menandakan bahwa pembahasan raperda itu memang tidak melalui proses yang benar. Hal tersebut, menurut Inggard, juga menjadi indikasi adanya suap yang lebih luas, bukan hanya melibatkan Sanusi yang kini ditahan KPK.

Menurut dia, jika alasan pembahasan raperda dihentikan karena ada indikasi suap, seharusnya hal itu sudah dihentikan sejak dulu. Sebab, rumor suap sudah berembus kencang sejak tahun lalu.

"Itu kan desas-desus dari dulu. Seharusnya dihentikan sejak dulu, dong. Ini setelah ada yang tertangkap baru dihentikan," ujar Inggard.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pernah menjelaskan alasannya. Dia mengatakan, sejak awal pembahasan, raperda ini memiliki tujuan baik. Namun, kasus hukum yang menimpa Sanusi membuat pimpinan DPRD memutuskan untuk menghentikannya secara keseluruhan.

"Alasannya, ada permasalahan OTT di KPK. Ternyata, pembahasan yang tujuannya baik malah ada masalah hukum," ujar Prasetio.

Tanggal 1 April 2016, KPK menetapkan Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus korupsi. Ariesman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari Sanusi. Uang suap dari PT APLN itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com