JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku pembongkaran jalur hijau dan pelebaran Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin tidak akan menggunakan APBD DKI. Dia akan menggunakan kewajiban pengembang.
"Penghapusan itu enggak (pakai) APBD. Saya lebih cenderung pakai kewajiban pengembang yang KLB (koefisien lantai bangunan)," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Basuki, dengan menggunakan kewajiban pengembang, pekerjaan akan lebih cepat karena yang melakukan lelang dan pekerjaan adalah pihak swasta.
"Kalau pakai kewajiban pengembang yang menaikkan KLB bisa lebih cepat," ucapnya.
Sebelumnya, Basuki meminta agar pohon-pohon yang ada di jalur hijau tidak ditebang. Nantinya, pohon tersebut akan dipindahkan ke sisi kanan dan kiri jalan, tepatnya di trotoar yang dilebarkan.
"Usahain pindahin di musim hujan ini, jadi bisa cepat kami bongkar," katanya. (Baca: Ketua DPRD DKI: Pelebaran Trotoar Tak Boleh Makan Ruas Jalan)
Basuki telah berhasil mengumpulkan hingga Rp 4 triliun dari kewajiban pengembang menaikkan KLB. Namun, dana tersebut tidak diterima dalam bentuk uang, tetapi fasilitas yang dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya yang saat ini dalam proses pembangunan ialah simpang susun Semanggi. Jalan layang tersebut dibangun oleh perusahaan asal Jepang yang mengajukan kenaikan KLB. (Baca: Keistimewaan Proyek Jalan Layang Semanggi yang Dirancang oleh Pengembang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.