JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesalan Agus, pria yang membunuh dan memutilasi Nur, perempuan yang telah dinikahinya, sudah terlambat dan tak berguna pula. Tangisannya tak akan mengembalikan Nur dan anak yang dikandungnya kembali.
Ya, Agus mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa perempuan yang seharusnya dilindunginya. Dia mengungkapkan penyesalan itu setelah ditangkap oleh pihak kepolisian di Surabaya.
"Saya minta maaf kepada keluarga almarhum Nur. Saya sangat menyesal melakukan tindakan itu," ucap Agus sambil terisak tangis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Perbuatan Agus yang disebut polisi sebagai "playboy" karena pacarnya ada di beberapa tempat, juga menyakiti anak dan istri sahnya. Istri sahnya sampai pingsan mengetahui bahwa suaminya adalah yang membunuh dan memutilasi Nur yang bagian tubuhnya ditemukan di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Saya juga sampaikan pada istri dan anak saya untuk menjaga diri dan maafkan saya selama ini," ujar Agus kala itu.
Benarkah Agus menyesal?
"Semalam kami interview dia akhirnya ngaku nyesel. Tapi mungkin kalau tidak ditangkep enggak nyesel," kata Krishna di tempat yang sama.
Mendengar ucapan Krishna itu, Agus hanya terdiam.
Setelah membunuh Nur di rumah kontrakan di Desa Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (10/4/2016), Agus kabur ke Surabaya. Di sana, dia menemui salah satu pacarnya.
Untuk mengejarnya, polisi sempat ke rumah pacar Agus lainnya yang berada di Lampung. Namun, hasilnya nihil.
Agus tertangkap 10 hari kemudian di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada hari itu juga, Rabu (20/4/2016).
Pengakuan Agus
Agus mengaku membunuh Nur dengan cara dipiting lehernya selama kurang lebih 30 menit. Setelah membunuh perempuan yang sedang mengandung anaknya, Agus memotong-motong bagian tubuh Nur menjadi empat bagian.
Nur menuntut pernikahan resmi karena dia sudah berbadan dua dan mengetahui Agus telah beristri dan mempunyai seorang anak.
Diibaratkan dengan nasi telah menjadi bubur, penyesalan Agus sia-sia. Dia tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Agus terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.