JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Hariyanto mengimbau kepada pengelola apartemen untuk selalu mengawasi pengunjung juga penyewa di apartemen tersebut.
Hal tersebut diperuntukan agar tidak terjadi lagi tindak pidana di apartemen.
"Kami mengimbau kepada pengelola apartemen harus terus mengontrol dan mengawasi penghuni. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Rudy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
Rudy menambahkan dengan ditangkapnya DI (37) penanam ganja di unit apartemennya di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (25/4/2016) lalu, membuat efek jera bagi penghuni dan pengelola apartemen lain.
Ia berharap dengan ditangkap DI ini pihak pengelola bisa lebih mewaspadai peredaran narkoba di dalam apartemen.
"Semoga ini menjadi peringatan bagi pengelola apartemen lain agar lebih mewaspadai lagi peredaran gelap narkoba di apartemen," ucapnya. (Baca: Penanam Ganja di Apartemen Mengaku Belajar dari YouTube)
Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (25/4/2016) malam.
Kamar tersebut diketahui ditempati oleh seorang WNI berinisial DI (37). Dari tangan pelaku polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar ganja besar, 15 pot kecil pohon ganja kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket gana kering seberat 1.500 gram, 2 buah toples ganja kering rontokan, 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat pengukur kelembapan, 2 buah kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 buah stabillizer listrik, 5 botol pupuk semprot.
Akibat ulahnya, DI terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.