Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Praktik Calo Pembuatan SIM, Bantahan Satpas, dan Kritikan Jokowi

Kompas.com - 03/05/2016, 07:35 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh proses pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) masyarakat yang ber-KTP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilakukan di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk mendapatkan SIM tersebut, warga harus melalui proses yang cukup panjang. Tercatat setidaknya ada sembilan loket yang harus didatangi pemohon sampai SIM-nya bisa diterbitkan.

Loket tersebut antara lain loket pembelian formulir tes kesehatan, pembayaran biaya SIM, pengambilan formulir permohonan SIM, pembayaran asuransi, penyerahan formulir permohonan SIM, loket hasil ujian tulis, loket penyerahan hasil ujian tulis untuk mengikuti ujian praktik, loket hasil ujian praktik, dan loket pengambilan SIM.

Dalam proses itu, warga harus melalui beberapa tahapan tes, yakni tes kesehatan, ujian tulis, dan ujian praktik mengemudikan kendaraan. Mereka yang mengurus sendiri tak jarang gagal tes dan harus mengulang beberapa kali.

"Kalau saya baru nyoba sekarang. Teman-teman saya itu sampai harus tiga kali bolak-balik karena enggak lulus-lulus," ujar salah satu warga, Ilham J, Senin (2/5/2016). (Baca: Warga Pilih Jasa Calo untuk Percepat Proses Pembuatan SIM)

Petugas Satpas memberikan jadwal ujian ulang bagi pemohon SIM yang gagal 14 hari setelah ujian sebelumnya. Padahal, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 67 ayat 3 tertulis bahwa ujian ulang dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus pada ujian sebelumnya.

Tenggang waktu ujian ulang dan sulitnya lulus ujian tersebut membuat waktu pengurusan SIM menjadi lama dan tidak menentu. Keadaan ini pun dimanfaatkan oleh oknum calo. Dengan mematok harga antara Rp 600.000 - Rp 700.000, para calo itu menawarkan kemudahan dalam pengurusan SIM. (Baca: Menengok Panjangnya Proses Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot)

Warga yang memakai jasa mereka diiming-imingi tidak perlu khawatir gagal tes sebab mereka memiliki akses orang dalam untuk memuluskan itu. Mereka pun menjanjikan SIM dapat diterbitkan pada hari itu juga.

"Saya ada orang dalam, tadi juga ketemu dulu. Kalau murni (tanpa jasa calo) bisa sampai lima kali bolak-balik. Ini bisa cepat, ikut tes tulis sama praktik cuma formalitas. Nanti tinggal foto," tutur salah satu calo, Sudarsono.

Tarif pembuatan SIM melalui jasa calo ini sangat berbeda jauh dengan tarif pembuatan yang dilakukan mandiri. Jika mengurus sendiri, pemohon hanya membayar tarif Rp 155.000 untuk SIM C. Rincian biaya itu antara lain Rp 25.000 untuk pembelian formulir tes kesehatan, Rp 100.000 untuk permohonan pembuatan SIM C baru, dan Rp 30.000 untuk biaya asuransi.

Tarif Rp 100.000 untuk pembuatan SIM C tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bantahan Pihak Satpas Pengakuan calo yang memiliki akses dengan orang dalam dibantah pihak satpas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com