JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menyebut peserta didik yang melakukan perundungan (bullying) harus diberi sanksi. Hal tersebut diperlukan sebagai pembinaan dan efek jera terhadap para pelaku.
"Ketika ada murid-murid yang demikian (melakukan bullying) ya kalau saya perlu ada sanksi. Karena masa sih ada orang yang begitu mudahnya melakukan kekerasan tapi tidak mendapat sanksi, itu kan kurang baik. Jadi tetap pembinaan itu perlu," kata Sopan di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Meski begitu, Sopan tidak menyebutkan sanksi seperti apa yang patut diberikan kepada para pelaku bullying. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
"Kalau peserta didik sudah melakukan tawuran, kekerasan, dan bullying atau perkara polisi, maka ujung-ujungnya akan dikembalikan ke orangtuanya. Nah makna dari dikembalikan ke orangtuanya itu kan terserah, kita (pihak sekolah) bisa mengeluarkan, kita bisa buat rekomendasi pindah ke sekolah lain," papar Sopan.
Namun, Sopan menyebut pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pendidikan formal. Pelaku bisa saja tidak diizinkan mengenyam bangku pendidikan tinggi, tetapi diarahkan ke jalur pendidikan yang lain.
"Pendidikan kan bisa di mana saja kan, tidak harus formal. Kalau memang itu bibit-bibit yang tidak bisa kita bina, ya sebaiknya kita arahkan ke yang lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus bullying terjadi di SMAN 3 Jakarta. Kejadian berawal saat para pelajar kelas XII mengetahui ada pelajar kelas X yang datang ke sebuah kafe yang menyuguhkan penampilan DJ.
Menurut para pelaku, adik kelasnya itu belum pantas pergi ke tempat tersebut. Para pelajar kelas XII kemudian memanggil para pelajar kelas X tersebut beberapa hari kemudian.
Di sebuah warung di depan sekolahnya, mereka memberikan hukuman kepada adik kelasnya itu. Bentuk hukuman itu adalah dengan menyiram menggunakan air teh kemasan botol, dan merokok.