JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyindir para aktivis HAM yang tak pernah membela warga Meruya Selatan dalam sengketa lahan dengan PT Porta Nigra. Padahal, kata dia, warga Meruya Selatan adalah warga yang secara sah memiliki sertifikat lahan.
Menurut Ahok, warga Meruya Selatan sudah pernah melaporkan kasus sengketa lahan dengan PT Porta Nigra ke Komisi Nasional HAM.
"Lalu, sekarang mereka lapor ke Komnas HAM, macam-macam, ada enggak yang ngomong di media membela mereka? Enggak ada," ujar Ahok seusai menerima aduan warga di Balai Kota, Senin (9/5/2016).
Menurut Ahok, para aktivis HAM justru sering membela warga yang dinilainya sudah salah secara hukum karena tidak memiliki sertifikat. Ia kemudian mencontohkan warga kawasan Luar Batang, Pasar Ikan, dan Kampung Pulo.
"Bilang itu (Luar Batang) tanahnya rakyat. Terus saya tanya ada kasus Porta Nigra (Meruya Selatan), masyarakat ada sertifikat, beli rumah, ada IMB semua, dinyatakan kalah oleh pengadilan negeri," ujar Ahok.
"Makanya, sekarang saya tanya, di mana aktivis, anggota terhormat, dewan yang terhormat, ada enggak yang membela warga di Porta Nigra?" kata Ahok. (Baca: Ahok Duga Ada Sindikat Mafia Tanah "Verponding" di Jakarta)
Sebelumnya, puluhan warga Meruya Selatan mendatangi Balai Kota, Senin pagi. Tujuannya ialah untuk mengadukan aksi penyerobotan yang dilakukan PT PN terhadap tanah-tanah mereka ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Salah seorang warga, Teguh (62), menuturkan, aksi penyerobotan tanah yang dilakukan PT PN dilakukan dengan memasang patok-patok dan stiker di lahan yang disebutnya sudah dimiliki oleh warga.
"Tanah kami diambil alih secara fisik oleh Porta Nigra. Tembok-tembok rumah kami ditempelin. Mereka datang bersama TNI dan Polri. Kami merasa diintimidasi, ditakut-takuti," ujar Teguh.
Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan, di Jakarta memang banyak terjadi pihak yang tiba-tiba mengklaim tanah, padahal klaimnya hanya berdasarkan sertifikat verponding. (Baca: Puluhan Warga Meruya Selatan Datangi Ahok, Laporkan Aksi Penyerobotan Tanah)
Tanah verponding adalah tanah yang dulunya dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda. Menurut Ahok, sertifikat verponding tidak berlaku setelah adanya Undang-Undang Agraria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.