JAKARTA, KOMPAS.com — Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak berwenang mencabut izin kafe "Lucy In The Sky". Pasalnya, perizinan kafe di kawasan SCBD itu bukan di tangan PTSP.
Izin kafe Lucy In The Sky masih berlaku di dua SKPD lama. Pertama, izin Undang-Undang Gangguan (UUG) ada di Satpol PP DKI Jakarta.
Kedua, izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Kepala Badan PTSP Edy Junaedi mengungkapkan, instansinya bisa mencabut izin kafe jika perizinannya teregistrasi di PTSP.
"Misalnya izin sudah diterbitkan (PTSP). Warga bisa mengajukan keberatan di Satpol PP dan dinas teknisnya," kata Edy di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Setelah hal itu diadukan, dinas terkait akan memeriksa perihal laporan tersebut langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, SKPD terkait bisa melaporkan ke PTSP.
Edy mencontohkan kasus pencabutan izin klinik Chiropractic. Dinas Kesehatan DKI Jakarta merekomendasikan pencabutan izin klinik tersebut ke PTSP. (Baca: Selama Pemasangan Peredam, Aktivitas di Lucy in The Sky Diminta Dikurangi)
Nama kafe Lucy In The Sky menjadi ramai diperbincangkan setelah warga apartemen Sudirman Mansion membuat spanduk besar berukuran lebih kurang 10 x 15 meter persegi berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam terpampang di muka gedung apartemen Sudirman Mansion di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Spanduk tersebut bertuliskan, "Anak dan bayi kami tidak bisa tidur karena Lucy in The Sky sangat berisik dan tidak peduli dengan kenyamanan warga sekitar". Ada juga yang tertulis "Kami insomnia dan harus ngungsi gara-gara Lucy in The Sky tirani borju".
Pihak kafe kini diberikan tenggat waktu 14 hari untuk memperbaiki peredam suara. Selama pembenahan, pihak kafe juga berjanji akan mengurangi volume suara. (Baca: Bunyi Bising dari Lucy in The Sky sampai Kaca Lobi Apartemen Bergetar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.