JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menerima berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan tersangka Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016) siang. Kejari menyatakan semua barang bukti telah terpenuhi.
"Hari ini, tanggal 27, proses penyerahan tahap dua, tersangka Jessica dengan barang bukti telah kami terima. Atas penyerahan itu, JPU (jaksa penuntut umum) melakukan penelitian dan semua dinyatakan terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat.
Setelah diteliti jaksa penuntut umun, Hermanto menyebut ada lebih kurang 45 barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua bukti sudah diterima, barang bukti kurang lebih 45," kata dia. (Baca: Jessica Akan Bergabung dengan 15-20 Tahanan di Rutan Pondok Bambu)
Setelah diterima Kejari, Jessica langsung dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dikawal polisi dan petugas Kejari menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Pusat menuju Rutan Pondok Bambu.
Ketiga kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Hidayat Bostam, dan Andi Joesoef, turut mendampingi Jessica menuju Rutan Pondok Bambu. Jessica sebelumnya tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.50 WIB. (Baca: Di Rutan Pondok Bambu, Jessica Akan Tempati Ruang Adaptasi Terlebih Dulu)
Dia datang dikawal belasan polisi, termasuk polwan. Jessica tampak memakai kaos abu-abu bergaris hitam lengan panjang. Dia juga menggunakan celana jeans. Sementara rambutnya terikat rapi.