JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji diperbolehkannya bus-bus milik instansi pemerintah melintas di busway, atau jalur khusus transjakarta.
Kendati demikian, menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, bus milik instansi pemerintah yang nantinya boleh melintasi busway adalah bus yang berpenumpang.
"Harus berpenumpang, enggak boleh kosong," kata Andri kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2016).
(Baca: Pemprov DKI Kaji Rencana Perbolehkan Bus Instansi Pemerintah Lewat "Busway")
Andri menilai, tidak sulit membedakan bus pemrintah yang berpenumpang dengan yang tidak.
Menurut dia, bus instansi pemerintah, yang mengangkut penumpang, pasti akan melintas hanya saat jam kerja.
Sebab, ujar dia, bus instansi pemerintah seringkali hanya digunakan untuk kegiatan pegawai, salah satunya mengangkut pegawai saat jam pergi dan pulang kerja.
"Kalau seumpama dia bukan di jam kantor, kita juga curiga busnya jangan-jangan dipakai buat ngojek," ujar Andri.
(Baca: Bus "Enjoy Jakarta" Dilaporkan Sering Terobos "Busway")
Sebelumnya, Andri mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan bus instansi pemerintah melintasi busway.
Hal itu dilontarkannya dalam menanggapi laporan warga seputar seringnya bus Pemprov DKI masuk busway.
Menurut Andri, adanya rencana itu dilatarbelakangi seringnya busway dalam keadaan kosong melompong akibat tak dilintasi bus transjakarta.
Akibatnya, kata dia, polisi sering menggunakan hak diskresinya untuk memperbolehkan kendaraan pribadi lewat busway.