JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, larangan membawa kendaraan ke Kompleks Balai Kota dan Gedung DPRD DKI setiap Jumat pertama dalam satu bulan, hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI.
Oleh karena itu, warga atau tamu yang mengunjungi Balai Kota dan Gedung DPRD DKI, diperbolehkan membawa kendaraan mereka.
"Seharusnya sih enggak dilarang. Warga enggak masalah," ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (2/6/2016).
(Baca: Tunjangan PNS DKI yang Bawa Kendaraan Saat Jumat Pertama Akan Dipotong)
Ia menanggapi laporan mengenai kendaraan warga yang dilarang masuk Kompleks Balai Kota dan DPRD DKI oleh Pamdal atau Satpol PP.
Lebih jauh, Ahok menyampaikan bahwa aturan tersebut diterapkan untuk melatih PNS menggunakan kendaraan umum setiap sebulan sekali.
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi PNS DKI.
Ahok sengaja memberlakukan aturan tersebut pada Jumat karena biasanya biasanya terjadi kepadatan kendaraan hari itu.
Terkait Pamdal dan Satpol PP yang melarang kendaraan warga untuk masuk, Ahok menyebut mereka salah paham.
"Salah paham dia. Kalau untuk tamu kan silahkan saja," ujar Ahok.
Pagi ini, Pamdal dan Satpol PP berjaga untuk menghadang kendaraan masuk ke Kompleks Balai Kota dan DPRD DKI.
Namun, mereka tidak hanya melarang kendaraan milik PNS. Kendaraan milik warga pun tampak dilarang masuk Kompleks Balai Kota dan DPRD DKI.
Akibatnya, terjadi perseteruan antar warga dan Pamdal. Larangan kepada warga tersebut juga membuat trotoar di depan Gedung DPRD DKI menjadi lahan parkir liar. Banyak motor warga diparkir di trotoar tersebut.