Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Pelaku Pengoplosan Tabung Elpiji

Kompas.com - 08/06/2016, 16:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat orang pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi. Dari hasil kejahatan tersebut, setiap bulannya mereka mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, satu tabung elpiji 12 kilogram (non-subsidi) diisi oleh pelaku dengan empat tabung elpiji 3 kilogram. Para pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 120.000 per tabungnya, sedangkan untuk tabung 3 kilogram mereka jual Rp 15.000 per tabungnya.

"Keuntungan mereka dua kali lipat. Mereka modal Rp 60.000, tetapi menjualnya seharga Rp 120.000," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).

Sutarmo menambahkan, secara kasatmata, sulit untuk membedakan mana tabung elpiji asli dan tabung elpiji yang sudah dioplos para pelaku. Pasalnya, para pelaku juga turut memalsukan segel tabung elpiji tersebut.

"Satu-satunya cara untuk membedakannya, kita harus menimbangnya menggunakan timbangan. Pasti isi bersihnya yang sudah dioplos beda sama yang masih asli," ucapnya.

Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengoplos tabung elpiji menggunakan cara konvensional. Mereka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dengan menggunakan selang regulator yang saling berhubungan.

Untuk mempercepat proses pemindahan tersebut, para pelaku menyiram tabung elpiji 3 kilogram menggunakan air panas. Sementara untuk tabung elpiji yang 12 kilogram, pelaku menaruh batu es di luar permukaan tabungnya.

"Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi elpiji. Lebih kurang proses tersebut memakan waktu 15 menit," kata Sutarmo.

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; dan JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Baca: Empat Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji 12 Kg Ditangkap Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com