JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam salah satu poin eksepsi atau nota keberatan pihak Jessica Kumala Wongso, disebutkan Jessica sudah diarahkan sejak awal sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi.
"Sekarang ini telah telanjur tercipta opini seakan-akan Jessica-lah pelaku sesungguhnya," kata salah satu kuasa hukum, Sordame Purba, kepada majelis hakim di tengah persidangan.
Sordame menjelaskan, awal mula opini yang mengarahkan Jessica sebagai pembunuh Mirna terbentuk melalui sejumlah pemberitaan dengan menyertakan bukti-bukti yang tidak pernah ada, yakni soal Jessica yang menaruh sianida ke dalam kopi milik Mirna.
Selain itu, penyidik juga mengarahkan kasus ini di luar fakta-fakta yang tidak berkaitan, yakni mengenai kehidupan Jessica selama berada di Australia. (Baca: Begini Ekspresi Jessica pada Sidang Perdananya)
"Telah disebarkan info di luar fakta-fakta yang sebenarnya, yaitu berupa rekam jejak Jessica selama di Australia, di mana di sana Jessica pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menabrak tembok dan tentu dengan hukum Australia, dia harus melalui pengadilan untuk ganti rugi," tutur Sordame.
Atas dasar eksepsi itu, tim kuasa hukum meminta agar dapat melihat kejanggalan-kejanggalan yang telah dipaparkan dan dapat membatalkan dakwaan serta membebaskan Jessica dengan menyatakan Jessica tidak bersalah.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/6/2016) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum Jessica. (Baca: "Timeline" Kasus Pembunuhan Mirna hingga Sidang Perdana Jessica)