Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Dakwaan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Daeng Azis

Kompas.com - 21/06/2016, 22:01 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Azis alias Daeng Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama satu dengan dan denda sebesar Rp 100 juta serta subsider kurungan selama enam bulan.

Jika sesuai dengan Pasal 51 ayat 3, di mana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar Jaksa penuntut umum di persidangan Azis menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya memberikan tuntutan tersebut.

Untuk dakwaan yang memberatkan Azis, JPU menilai tindakan Azis mencuri listrik telah merugikan pihak PLN. Dalam sebuah keterangan saksi dari PLN, ada kerugian yang ditimbulkan oleh Azis selama menggunakan sambungan listrik ilegal. Kerugian itu mencapai Rp 525 miliar.

Azis juga dianggap tidak mendukung penerapan pemakaian ketenagalistrikan yang telah dicanangkan pemerintah. Untuk dakwaan yang meringankan Azis, mantan penguasa Kalijodo itu dinilai telah bertindak secara kooperatif selama persidangan.

Azis juga mengakui perbuatannya yang menyetujui pemasangan sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Alasan yang meringankan lainnya yakni Azis merupakan tulang punggung keluarga.

"Dakwaan yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatan, dan merupakan tulang punggung keluarga," ujar Melda Siagian, JPU di persidangan Azis, Selasa (21/6/2016). (Baca: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Terkait pemasangan sambungan listrik ilegal, dalam persidangan sebelumnya, Azis menjelaskan dirinya menunjuk seorang bernama Sanae yang juga merupakan kasir di Kafe Intan untuk mengurus semua keperluan kafe, termasuk pembayaran listrik.

Azis mengatakan, Sanae juga yang memohon pemasangan listrik kepada PLN. Terkait denda, Azis menjelaskan bahwa Sanae memberitahunya Kafe Intan didenda Rp 20 juta. Namun seorang oknum pegawai PLN mengatakan, total denda Azis sebesar Rp 69 juta.

Azis menyatakan bahwa dirinya lalai mengawasi pemasangan listrik di tempat hiburan miliknya. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com