JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pembobolan kartu kredit. Polisi memperkirakan, akibat aksi para tersangka, total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan para pelaku tidak menggandakan kartu kredit korbannya tetapi hanya mencuri data diri pemilik kartu kredit tersebut.
Mereka mendapatkan data diri dari para korbannya dari formulir pengajuan pembuatan kartu kredit. Pasalnya, diantara keempat pelaku tersebut terdapat karyawan kontrak di bagian marketing salah satu bank swasta.
"Yang mereka ambil adalah data di kartu kredit itu, seperti barisan angka di depan dan belakang kartu kredit kemudian nomor HP korban dan kode rahasia," kata Roberto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).
Setelah mendapat data diri korbannya, pelaku memalsukan KTP korban untuk mengganti simcard korbannya. Hal tersebut bertujuan agar aksinya membobol kartu kredit tidak diketahui korbannya.
"Biasanya kan kalau kita transaksi pakai kartu kredit akan masuk pemberitahuan di HP kita, nah ini para pelaku membuat simcard baru agar aksinya tidak diketahui," ucapnya.
Roberto menuturkan setelah memiliki data diri kartu kredit korbannya, para tersangka pelaku utama yakni, GS, menggunakan kartu kredit tersebut untuk untuk judi online, transaksi saham online, serta transfer tunai online. Semua transaksi dilakukan secara online atau e-commerce.
"Setelah uang diputar dan mendapatkan keuntungan dari situ, barulah kemudian ditransfer ke rekening sendiri," tambahnya.
Menurut Roberto tersangka pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Sejak saat itu mereka telah membobol 1.600 kartu kredit nasabah.
"Total kerugian mencapai sekitar Rp. 5 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Mereka juga disangka melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.
Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Sementara pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahum dengan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.