BEKASI, KOMPAS.com - Rita Agustina, tersangka pembuat vaksin palsu, pernah bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Hermina Bekasi, Jawa Barat, selama sembilan tahun. Rita dan suaminya Hidayat Taufiqurahman merupakan pasangan pembuat vaksin palsu yang ditangkap polisi pada pekan lalu.
Rita mengundurkan diri sebagai perawat RS Hermina Bekasi pada 2007.
"Yang bersangkutan pernah bekerja di sini betul. Yang bersangkutan bekerja di Rumah Sakit Hermina itu dari Januari 1998 sampai dengan Agustus 2007," kata Wakil Direktur Umum RS Hermina Bekasi, Syarifuddin, Senin (27/6/2016).
Saat itu, kata Syarifuddin, Rita mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan ingin fokus pada bidang usaha yang juga dilakoninya.
"Alasan resign dia mau usaha sendiri karena dia punya usaha konter pakaian dalam di salah satu mal di sini," tuturnya.
Selama bekerja di RS Hermina, Rita diketahui tidak pernah tercatat terlibat pelanggaran kasus apa pun di rumah sakit itu.
"Saya lihat di data kepegawaian, tidak ada catatan, tidak ada aneh-aneh. Dari Departemen Keperawatan juga tidak ada catatan," ucap Syarifuddin.
Oleh karena itu, saat Rita memutuskan mengundurkan diri pun, manajemen rumah sakit tidak memiliki rasa curiga sedikit pun. Mereka menganggap alasan Rita sebagai hal yang wajar.
"Kami juga tidak curiga dia resign karena memang punya usaha pakaian dalam," ucapnya.
Rita dan suaminya, Hidayat Taufiqurahman, digerebek penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Selasa malam pekan lalu. Keduanya digerebek di rumah mereka, Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2, M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Saat penggerebekan, penyidik menemukan ribuan botol vaksin di dalam rumah yang kini kosong itu.