JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat seolah pasrah menerima keputusan soal pembatalan izin reklamasi Pulau G.
Djarot mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa mengikuti keputusan itu.
"Mau bagaimana lagi? Kalau sudah begitu ya sudah diambil saja risikonya," ujar Djarot di Parkir Timur Senayan, Jumat (1/7/2016).
(Baca juga: Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G)
Menurut Djarot, keputusan pemerintah pusat harus dipatuhi. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu apakah hal itu bisa diputuskan oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah atau tidak.
Djarot juga memikirkan dampak dibatalkannya izin reklamasi ini. "Saya tidak paham betul ya prosesnya seperti apa, prosedurnya seperti apa, apakah bisa secara sepihak begitu," ujar Djarot.
Penghentian reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Maritim dan Sumber Daya, Kamis (30/6/2016).
Menteri Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G tersebut dibatalkan karena banyak pelanggaran.
(Baca juga: Ahok: Alasan Reklamasi Pulau G Dihentikan Apa?)
Salah satunya, pembangunan pulau reklamasi tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya terkait dengan persoalan teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Izin reklamasi Pulau G ini dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.