JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba menjelaskan bahwa Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah membayar lunas pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat milik Toeti Noeziar Soekarno.
Lahan tersebut dibeli seharga Rp 668.510.250.000 untuk membangun rusun Cengkareng Barat. Kepada Kompas.com, Haratua menunjukkan fotokopi kuitansi pembayaran dan daftar nominatif pengadaan tanah untuk rusun di Kelurahan Cengkareng Barat.
"Ada tiga kuitansi yang menandakan tiga kali pembayaran sampai lunas Rp 668 miliar. Kuitansi dan dokumen ditandatangani juga oleh pihak Toeti melalui kuasa pemilik lahan atas nama Rudy Hartono Iskandar," kata Haratua, Jumat (1/7/2016).
Dalam kuitansi pertama tercantum pembayaran sebesar Rp 491.667.750.000, kuitansi kedua untuk pembayaran Rp 133.365.750.000, dan kuitansi ketiga untuk pembayaran sebesar Rp 43.476.750.000.
Pada ketiga kuitansi tersebut, terdapat tanda tangan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Rusyama Purnama, dengan pihak yang mengetahui Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta saat itu, Ika Lestari Aji.
Selain itu, terdapat juga tanda tangan serta dua cap jari dari kuasa pemilik lahan Rudy Hartono Iskandar, dan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Sukmana selaku kuasa pengguna anggaran. Tanda tangan serta dua cap jari Rudy dibubuhkan di atas materai Rp 6.000.
Namun dari semua dokumen yang diperlihatkan Haratua, tidak tertera tanggal pembayaran seperti kuitansi pada umumnya. Hanya ada tempat pembayaran di Jakarta dan tahun pembayaran, yakni 2015.
Adapun sebelumnya, Toeti menggugat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta atas pembayaran yang kurang dari transaksi lahan di Cengkareng Barat. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2016. Menurut Toeti, dari total pembayaran Rp 668 miliar, dia baru menerima Rp 648 miliar, sehingga Pemprov DKI dianggap masih berutang Rp 200 miliar.
Proses pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat kemudian menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.