JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Eko mengungkapkan sopir bus Sinar Jaya B 7765 VB, Dedi Murdianto, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bus yang dikemudikan Dedi menabrak bus Damri bernomor polisi B 7842 TGA yang dikemudikan Ngatino di Tol Kuningan, Jakarta, Minggu (10/7/2016) dini hari.
"Sopir (Sinar Jaya) enggak punya SIM," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Berbeda dengan Dedi, Ngatino memiliki SIM yang berlaku hingga (10/9/2016). Kendati demikian, polisi masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari Dedi. Pasalnya Dedi juga ikut jadi korban luka karena kecelakaan dua kendaraan besar tersebut.
Kecelakaan berawal saat kedua bus datang dari arah Semanggi menuju Cawang. Di Km 5, bus Damri mengalami gangguan mesin dan masih di lajur satu.
(Baca juga: Kecelakaan Libatkan Dua Bus di Tol Kuningan, 2 Orang Terluka)
Pada saat bersamaan, datang bus Sinar Jaya yang berjarak dekat dengan bus Damri sehingga menabrak bagian belakang sisi kanan.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang terluka. Korban luka antara lain pengemudi dan penumpang bus Sinar Jaya, Dedi Mudianto dan Kurniati. Korban luka berat adalah Kurniati. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tebet untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.