Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Hari Masa Pemutihan Pajak, 36.238 Kendaraan Bermotor Dibayarkan Pajaknya

Kompas.com - 13/07/2016, 17:07 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Alberto Ali, mengatakan, ia belum bisa memastikan apakah ada lonjakan jumlah pembayar pajak setelah pembebasan denda pajak diterapkan.

"Kalau untuk saat ini belum bisa diukur karena baru 4 hari berjalan. Waktunya terpotong libur Lebaran," ujar Alberto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2016).

Alberto menjelaskan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor baru berjalan selama empat hari, yakni pada tanggal 2, 11, 12, dan 13 Juli 2016 karena terpotong libur Lebaran selama delapan hari.

"Kami kan baru mulai buka pelayanan dari hari Senin (11/7/2016)," ucapnya.

Alberto mengungkapkan, selama empat hari tersebut, total ada 36.238 kendaraan yang dibayarkan pajaknya. Data tersebut diambil dari lima Samsat yang ada di wilayah DKI Jakarta.

"Total kendaraan yang membayar pajak sebesar 36.238 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut Penerimaan PKB sebesar Rp 30.754.040.400, sedangkan Penerimaan BBN-KB sebesar Rp 8.993.599.200," kata Alberto.

Alberto menuturkan, dari pengalaman tahun lalu, setiap ada program pembebasan denda pajak kendaraan, animo masyarakat tinggi untuk membayar pajak.

Penghapusan denda tersebut tidak berlaku bagi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Setiap wajib pajak masih tetap dikenai biaya sumbangan tersebut.

"SWDKLLJ-nya tetap dibayarkan. Hanya denda pajak kendaraan saja yang dihapuskan," ujarnya.

Penghapusan denda pajak tidak hanya berlaku untuk, PKB tetapi juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemprov DKI Jakarta melakukan hal tersebut dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, serta atas dasar memperingan beban wajib pajak.

Kompas TV 9 Calo SIM Diciduk Petugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com