JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan, pihaknya menolak pernyataan medis yang menyebutkan Meta Hasan Musdalifah (40) tersangka penganiayaan pembantunya, Sri Siti Marni alias Ani mengalami ganguan jiwa.
Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Meta, Abi Prima Prawira saat persidangan yang digelar Kamis (14/7/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ani mengaku disiksa secara sadis oleh Meta di Utan Kayu, Matraman, JakartaTimur pada Februari lalu.
Lita mengatakan, berdasarkan kronologi kasus, Meta melakukan kekerasan terhada Ani dengan sadar. Menurut dia, Meta bisa beraktivitas seperti biasa termasuk aktivitas sehari-harinya dalam menjalankan pekerjaan.
Lita menilai, jika memang Meta mengalami gangguan jiwa, harusnya tidak mengenal adanya sasaran korban kekerasan. Namun, dalam kasus ini, tindak kekerasan hanya terjadi pada PRT yang bekerja di rumah Meta.
"Gangguan jiwa tidak mengenal sasaran, jelas hal ini tindakan terdakwa menunjukkan relasi kuasa majikan terhadap PRT," ujar Lita dalam pernyataan resmi, Jumat (15/7/2016).
Lita mendesak agar majelis hakim di persidangan Meta untuk tetap melihat secara objektif dan melihat realitas yang telah terjadi. Lita yakin Meta secara sadar telah melanggar Undang-Undang nomot 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap Meta demi keadilan dan mencegah bahaya serta timbulnya korban baru," ujar Lita.
Ani merupakan salah satu dari 4 PRT yang menerima siksaan majikannya bernama Meta. Saat ditemukan, banyak luka penyiksaan di sekucur tubuh Ani mulai dari bekas pukulan, penyiraman air panas, bekas seterika hingga temuan pelecehan seksual. Bahkan, Ani sempat disuruh memakan kotoran kucing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.