JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal telah menjalani sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada siswi madrasah, AAP (12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/6/2016) lalu.
Majelis Hakim telah memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Namun, hingga Anwar melarikan diri pada Kamis (7/7/2016) lalu, dirinya belum juga dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan.
Terhitung sudah dua pekan lamanya sejak divonis, Anwar belum dipindahkan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Endang Sudirman mengatakan hal tersebut karena berkas putusan Anwar belum diterima Rutan dari PN Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan baru menjalani putusan pada 23 Juni 2016 lalu. Kami masih menunggu berkas," ujar Endang di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016).
Saat ditanya kapan Anwar akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan, Endang belum mengetahui secara pasti. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu berkas putusan dari PN Jakarta Pusat.
"Belum tahu, kami masih menunggu berkas," ucapnya.
Kepolisian menangkap Anwar pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Batung, Tenjo, Kabupaten Bogor. Saat akan ditangkap, Anwar tengah bersembunyi di kamar mandi.
Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas anak di bawah umur, AAP (15) yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor.