JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kebersihan DKI Jakarta memberi waktu selama 60 hari bagi PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) untuk membereskan aset-asetnya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Pemberesan aset dinilai perlu dilakukan setelah Dinas Kebersihan DKI melayangkan surat pemutusan kontrak per Selasa (19/7/2016) ini.
(Baca juga: Pengelola TPST Bantargebang Merasa Belum Putus Kontrak dengan Pemprov DKI)
Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim mengatakan, waktu 60 hari dianggap cukup bagi mereka untuk membereskan semua jenis aset, termasuk aset tak bergerak.
"Kan aset-aset itu bukan hanya aset bergerak, ada juga pabrik, yang seperti itu kan perlu waktu. Jadi bukan cuma ngepak-ngepak barang doang. Jadi 60 hari untuk mengeluarkan barang-barang dan asetnya," kata Ali saat dihubungi, Selasa siang.
Ia juga memastikan bahwa pengambialihan TPST Bantargebang tetap dilaksanakan sesegera mungkin.
Menurut Ali, jajarannya akan melakukan inspeksi pada siang ini ke TPST Bantargebang.
"Sementara itu, pengelola diberi waktu selama 60 hari untuk mengeluarkan semua asetnya. Akan tetapi, kalau pengelolaan langsung nanti setelah inspeksi kami ambil alih," kata Ali.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016.
Berdasarkan SP 3 tersebut, PT GTJ dan NOEI memiliki waktu hingga 6 Juli sebelum pemutusan kontrak.
Penerbitan SP 3 dilakukan setelah perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan pengelola TPST Bantargebang selesai diaudit.
Audit tersebut dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
(Baca juga: Ahok Putus Kontrak TPST Bantargebang Hari Ini)
Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Berdasarkan hasil audit independen tersebut, pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.