Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak Jaksa, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Penganiaya PRT Ani

Kompas.com - 21/07/2016, 20:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi pengacara terdakwa kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20). Alasannya, eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara.

Menanggapi hal tersebut pengacara terdakwa Meta Hasan Musdalifah, Ronald Situmorang menyatakan sebaliknya.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap bahwa eksepsi itu tidak berhubungan dengan pokok perkara," kata Ronald, di PN Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).

Dalam hukum pidana menurutnya mengatur apakah seseorang cakap atau tidak secara hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam kondisi kliennya, Ronald menyatakan berdasarkan diagnosa dokter RS Polri dan RS Premier mengalami gangguan jiwa.

Ronald menyatakan, sesuai pasal 44 KUHP, maka kliennya yang mengalami gangguan jiwa seharusnya tidak dapat dipidana. Sehingga jaksa menurutnya tidak bisa mendakwa kliennya atas kasus penganiayaan terhadap Ani. Perbuatan kliennya dianggap dilakukan secara tidak sadar.

"Jadi apa yang dilakukannya itu di luar kesadarannya, tidak di luar kehendaknya," ujar Ronald. (Baca: Alasan Gangguan Jiwa Sering Dipakai untuk Meloloskan Penganiaya PRT)

Kasus penganiayaan terhadap Ani terjadi sejak 2009. Namun, pemeriksaan kliennya mengalami gangguan jiwa baru dilakukan pada 2015.

Sehingga pihaknya nanti akan menghadirkan saksi dari dokter dan ahli pidana untuk menentukan apakah menurut ahli kliennya bisa dipidana atau tidak.

"Kami akan hadirkan ahli, ketika orang gangguan jiwa, apakah bisa dipidana," ujar Ronald.

Ronald menganggap sah-sah saja keluarga korban tidak percaya kliennya mengalami gangguan jiwa.

"Cuma kami sampaikan ada hasil rekam medis dari RS Premier dan RS Polri bahwa terdakwa mengalami kejiwaan, walaupun memang dalam catatan bisa sembuh," kata dia. (Baca: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penganiaya Ani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com