JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi pengacara terdakwa kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20). Alasannya, eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara.
Menanggapi hal tersebut pengacara terdakwa Meta Hasan Musdalifah, Ronald Situmorang menyatakan sebaliknya.
"Kami selaku kuasa hukum menganggap bahwa eksepsi itu tidak berhubungan dengan pokok perkara," kata Ronald, di PN Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
Dalam hukum pidana menurutnya mengatur apakah seseorang cakap atau tidak secara hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam kondisi kliennya, Ronald menyatakan berdasarkan diagnosa dokter RS Polri dan RS Premier mengalami gangguan jiwa.
Ronald menyatakan, sesuai pasal 44 KUHP, maka kliennya yang mengalami gangguan jiwa seharusnya tidak dapat dipidana. Sehingga jaksa menurutnya tidak bisa mendakwa kliennya atas kasus penganiayaan terhadap Ani. Perbuatan kliennya dianggap dilakukan secara tidak sadar.
"Jadi apa yang dilakukannya itu di luar kesadarannya, tidak di luar kehendaknya," ujar Ronald. (Baca: Alasan Gangguan Jiwa Sering Dipakai untuk Meloloskan Penganiaya PRT)
Kasus penganiayaan terhadap Ani terjadi sejak 2009. Namun, pemeriksaan kliennya mengalami gangguan jiwa baru dilakukan pada 2015.
Sehingga pihaknya nanti akan menghadirkan saksi dari dokter dan ahli pidana untuk menentukan apakah menurut ahli kliennya bisa dipidana atau tidak.
"Kami akan hadirkan ahli, ketika orang gangguan jiwa, apakah bisa dipidana," ujar Ronald.
Ronald menganggap sah-sah saja keluarga korban tidak percaya kliennya mengalami gangguan jiwa.
"Cuma kami sampaikan ada hasil rekam medis dari RS Premier dan RS Polri bahwa terdakwa mengalami kejiwaan, walaupun memang dalam catatan bisa sembuh," kata dia. (Baca: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penganiaya Ani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.