JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sabtu (30/7/2016) menggelar konsolidasi akbar dalam rangka persiapan Pilkada 2017 mendatang. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro turut memberikan sambutan.
Di hadapan ribuan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) seluruh Jakarta, Juri menuturkan bagaimana pihak KPUD Jakarta berusaha untuk menaikkan honor para PPK dan PPS di Jakarta, namun gagal.
"Ketua KPU provinsi sudah berusaha keras supaya honor PPK dan PPS sesuai atau pantas, tapi akhirnya Pak Marno (Ketua KPU DKI Jakarta) menyetujui Rp 450 miliar saja," kata Juri.
Penjelasan Juri langsung disambut dengan sorakan dari peserta," Huuuuu..." Juri pun tertawa dan mengatakan akan menyampaikan respons mereka ke Kementerian Keuangan.
Adapun Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan saat ini pihaknya memegang anggaran Rp 478 miliar dari Pemprov DKI Jakarta. Ia pada awalnya ingin menganggarkan honor minimal anggota PPS dan PPK sesuai dengan upah minimum regional Jakarta sebesar Rp 3.100.000.
Belakangan Kementerian Keuangan menginstruksikan agar honor PPK dan PPS harus mengacu pada standar nasional yaitu PPK sebesar Rp 1,8 juta per bulan, untuk Ketua PPS (Panitia Pemilihan Suara) sebesar Rp 900.000 per bulan dan untuk anggota PPS sebesar Rp 800.000 per bulan.
"Ada ketentuan, edaran dari Menkeu yang secara nasional harus sama. Sehingga kita tidak bisa lebih tinggi," ujarnya.
Kepada para PPS dan PPK pun Sumarno sempat meminta agar mereka tak mementingkan honor, namun pengabdian yang berintegritas.
"Rp 5.000.000 yang tidak terbayarkan ke kita, insya allah nanti akan dibayarkan di akhirat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.