JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membuka pendaftaran bagi pemantau Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Pendaftaran itu terbuka bagi organisasi atau lembaga apapun, asalkan bersifat independen dan netral.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sumarno mengatakan, mendaftaran sudah mulai dibuka sejak 1 Juni 2016 hingga 14 Januari 2017. Namun, belum banyak yang sudah mendaftar.
"Kalau yang ke DKI sudah mendaftar ada empat, tapi belum akreditasi," kata Sumarno dalam acara sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, di sebuah hotel di Jalan Kh Hasyim Ashari, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Meski baru empat orang, Sumarno meyakini animo masyarakat yang mau bergabung jadi pemantau Pilgub DKI 2017 akan banyak.
"Pemilu sebelumnya cukup hanyak, tapi kan enggak semua memenuhi syarat. Karena ada verifikasi," ujar Sumarno.
Ada dua kategori pemantau pemilihan Pilgub 2017, yakni pemantau untuk dalam negeri (di DKI) dan untuk luar negeri. Pemantau dalam negeri bisa mendaftar di kantor KPU DKI. Sedangkan pemantau luar negeri mendaftar di KPU RI (Pusat).
Untuk pemantau pemilihan dalam negeri, KPU DKI yang akan melakukan verifikasi kepada mereka. Verifikasi untuk memastikan telah memenuhi syarat. Jika lolos maka akan diberi sertifikat akreditasi dan menjadi pemantau resmi.
"Syaratnya yang penting harus independen, netral, tidak bisa dari tim pasangan calon atau partai politik enggak boleh. Yang boleh dari organisasi massa boleh, LSM boleh, perguruan tinggi seperti BEM boleh," ujar Sumarno.
Untuk target berapa banyak yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan Pilgub DKI 2017, menurut dia hal itu tidak ditentukan.
"Enggak ditentukan, berapapun yang mendaftar dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan KPU," ujar Sumarno.
Sumarno menyatakan, tidak ada honor yang diberikan bagi pemantau pemilu dari KPU. Oleh karenanya dana pemantau berasal dari sendiri.
"Maka nanti ada surat yang harus mereka tanda tangani surat pernyataan sumber dana dari mana, berapa banyak, dari mana berasal, harus mereka sebutkan," ujar Sumarno.
Kapan pemantau dapat melakukan tugasnya juga tergantung keinginan. Saat mendaftar, pemantau menyebutkan misalnya akan memantau di daerah mana, pada tahap mana dan berapa lama.
"Kalau mereka mengajukan di semua tahapan pemilihan ya sudah. Kalau ngajukan pemantauan hanya saat hari H pemungutan suara ya sudah saat itu juga. Tergantung mereka mengajukannya kapan," ujarnya.