JAKARTA, KOMPAS.com - Data Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyebutkan, dari 5.003 unit mobil yang dijadikan sebagai layanan taksi online, baru 1.512 unit yang sudah menjalani pengujian kendaraan bermotor (kir).
"Jadi masih ada 3.482 kendaraan yang belum mengikuti uji kir," kata Kepala Dishubtrans Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2016).
Menurut Andri, 5.003 unit taksi online yang diwajibkan menjalani uji kir adalah kendaraan yang sudah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan.
Pengujiannya dilakukan di Unit Pelaksana (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur.
Menurut Andri, UP PKB Pulogadung sendiri memiliki kapasitas 300 unit per hari.
"Hanya karena rendahnya tingkat kehadiran kendaraan yang mengikuti pengujian, jumlah rata-rata kendaraan diuji setiap harinya hanya 25 unit per hari," ucap Andri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan seluruh kendaraan berbasis online harus melalui uji kir sebelum beroperasi. Jika tidak, maka Dishubtrans akan menindaknya.
"Kan sudah sesuai kesepakatan, harus ada kir saja kalau enggak salah. Jadi taksi online mesti uji kir," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin pagi.