JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih, yakni MJ (30) dan NR (23) lantaran memeras YJ sebesar Rp 25 juta.
Keduanya memeras YJ dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini dan belum mengetahui berapa banyak korban dua orang tersebut.
"Ini masih kami kembangkan, kami masih mencari apakah ada korban lainnya," ujar Hendy ketika dihubungi, Senin (1/8/2016).
(Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap karena Lakukan Pemerasan)
Dihubungi secara terpisah, Panit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu menambahkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan media sosial Facebook.
Mulanya, korban berkenalan dengan NR melalui Facebook. NR pun menggunggah foto bugil yang sebenarnya bukan foto dirinya itu ke Facebook.
"Itu bukan foto tubuhnya sendiri. Dia hanya mengambil foto itu dari internet," ucap Rovan.
Hubungan NR dan YJ kemudian semakin intens hingga YJ akhirnya mengirimkan foto bugilnya ke NR.
Setelah mendapat kiriman foto bugil korban, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto itu di dunia maya.
Karena diancam, korban akhirnya mengirimkan uang kepada para pelaku sejak Januari 2015 lalu hingga Juli 2016.
Polisi menangkap NR dan kekasihnya, MJ, pada 29 Juli 2016. Kedua tersangka diciduk tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB Senin dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.