Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerasan dengan Modus Calo Tiket di Terminal Pulo Gadung Diringkus Polisi

Kompas.com - 12/04/2016, 14:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemerasan, yang kerap mengaku sebagai calo tiket bus di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau lipat.

Adapun keempat tersangka tersebut diketahui bernama Edi (23), Dikki Saputra (30), Munawar (40), dan Budi Prawinoto (40).

Keempatnya diringkus pada Senin (11/4/2016) di terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban bernama Akyadi (22).

Korban mengaku diperas para tersangka di Terminal Pulo Gadung pada Rabu (7/4/2016) lalu.

Eko menuturkan, para tersangka melakukan aksinya dengan memepet Akyadi saat korban baru turun dari angkutan kota untuk menuju terminal.

Para pelaku mengaku kepada korban sebagai calo tiket agen bus yang ada di terminal tersebut.

"Saat korban ikut ke terminal, korban di pojokan lalu di mintai sejumlah uang untuk membeli tiket yang ditawarkan para tersangka. Tetapi harga tiket itu tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2016).

Eko menambahkan, karena korban tidak bisa memenuhi permintaan harga yang ditawarkan para pelaku, korban menolak untuk membeli tiket dari pelaku.

Merasa tidak terima akan penolakan korban, para pelaku memaksa korban agar menjual telepon genggamnya dengan harga murah untuk membeli tiket.

"Para pelaku memukul wajah korban. Korban ketakutan dan menyerahkan HP korban ke pelaku," tambahnya.

Eko menuturkan, para pelaku tidak pernah menjalankan aksinya seorang diri. Mereka selalu berkelompok, yang terdiri dari empat hingga enam orang.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu membawa pisau lipat dan mengancam para korbanya akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Disertai Ancaman Kekerasan.

Pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com