Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kukuh Lanjutkan Reklamasi

Kompas.com - 02/08/2016, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta dengan pertimbangan subsidi silang untuk kepentingan umum warga Jakarta. Reklamasi dinilai sah secara hukum meski pemanfaatan ruang terhambat karena peraturan daerah yang belum sah.

Demikian sebagian materi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta kepada Sekretaris Kabinet, pekan lalu. Data yang dikirim juga mencakup klarifikasi Pemprov DKI Jakarta atas pernyataan Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman sebelum penggantian, terkait penghentian reklamasi Pulau G.

"Bahan yang diminta Menteri Sekretaris Kabinet untuk rapat terbatas telah kami layangkan pekan lalu. Kami sudah lampirkan pula bahan melalui surat elektronik," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota Jakarta, Senin (1/8/2016).

Bersama dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta berharap merumuskan rekomendasi mitigasi atas dampak negatif yang ditimbulkan reklamasi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berharap Presiden menerbitkan peraturan presiden khusus untuk pelabuhan Jakarta.

Seusai rapat Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRPUJ), Rizal Ramli menyatakan, reklamasi Pulau G harus dihentikan secara permanen karena terkategori pelanggaran berat sebab dibangun di atas pipa gas, mengganggu akses nelayan dan pelabuhan serta PLTGU Muara Karang. Sementara reklamasi Pulau C, D, dan N boleh dilanjutkan dengan sejumlah catatan.

Pemprov DKI Jakarta menilai pernyataan Rizal tak sesuai dengan hasil rapat komite bersama. Komite merekomendasikan Pulau C, D, dan N dilanjutkan dengan penyesuaian. Sementara 14 pulau lain, termasuk Pulau G, perlu dikaji dan didesain ulang dengan pertimbangan asas manfaat dan solusi.

Menurut Tuty, dalam perencanaan telah ditetapkan koordinat yang aman terhadap pipa gas milik PT Nusantara Regas. Selain itu, ada koordinasi yang menyepakati desain tanggul agar tidak mengganggu PLTU/PLTGU Muara Karang. Soal area labuh, Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah memperoleh rekomendasi dan surat izin dari instansi terkait.

"Alur pelayaran dan area tangkap nelayan juga tak terganggu," kata Tuty.

Tinjau ulang

Selain sejumlah persoalan teknis, KBRPUJ juga merekomendasikan perubahan penanganan dampak sosial secara adil sesuai durasi dampak yang dirasakan masyarakat. Komite mendorong peninjauan ulang rencana tata ruang DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta melanjutkan studi kajian lingkungan hidup strategis.

Komite juga merekomendasikan penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (RZWP3K). Terkait hal ini, pembahasan rencana peraturan daerah RZWP3K DKI Jakarta terhenti pasca operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi pada akhir Maret 2016. Dia ditangkap atas dugaan suap terkait pembahasan Perda RZWP3K dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. (MKN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Agustus 2016, di halaman 26 dengan judul "DKI Kukuh Lanjutkan Reklamasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com