JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk Pulau F, I dan K telah sampai pada agenda pemeriksaan saksi.
Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah nelayan yang melaut di Teluk Jakarta. Pengacara nelayan dari LBH Jakarta Tigor Hutapea mengatakan, nelayan yang dihadirkan jadi saksi akan menjelaskan mengenai dampak rencana reklamasi untuk Pulau F, I dan K.
"Saksi akan didengar keterangannya untuk menjelaskan bahwa reklamasi itu akan menghilangkan mata pencaharian saksi sebagai nelayan. Sebab, Pulau F, I dan K itu adalah daerah tangkap ikan saksi," kata Tigor, di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2016).
Saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini menurut Tigor hanya satu nelayan. Pekan depan, sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda yang sama. Namun, pihaknya akan menghadirkan nelayan pemilik kapal besar yang terancam tak bisa mengakses melaut kalau proyek reklamasi Pulau F, I dan K direalisasikan.
Zelvi (42) nelayan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara berharap, rencana proyek reklamasi Pulau F, I dan K dibatalkan.
"Harapan saya sebagai nelayan jangan sampai dilanjutkan, kasianlah keluarga saya dan yang lain butuh makan dan minum," ujar nelayan yang sudah 21 tahun melaut di Teluk Jakarta itu.
Wilayah tangkapannya mulai Tanjung Priok hingga Dadap, Tangerang. Sejak reklamasi Pulau G saja, untuk melaut mencari ikan kerapu dan kepiting menjadi sulit.
"Kalau tidak dihentikan, dampaknya kami akan semakin sulit," ujar Zelvi.
Hingga pukul 13.40 WIB, sidang gugatan reklamasi Pulau F, I dan K itu belum dimulai. Sidang yang sedianya mulai pukul 11.00 WIB itu nampaknya molor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.