JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pendataan aset daerah selesai akhir tahun ini. Hingga kini, nilai aset yang selesai didata ulang sudah mencapai separuh dari total nilai sekitar Rp 363 triliun. Warga diajak mengawasi kondisi aset di lapangan untuk menghindari penyimpangan.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Michael Rolandi, Minggu (7/8/2016), mengatakan, separuh dari sekitar 700 satuan dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) di lingkungan Pemprov DKI telah merampungkan pendataan.
Satuan atau unit kerja yang belum rampung umumnya memiliki jumlah aset relatif banyak, seperti dinas tata air, bina marga, dan pendidikan.
”Jumlahnya ribuan persil tanah. Karena itu, data hasil pendataan kami unggah agar bisa diawasi bersama. Warga bisa mengecek lokasi dan data aset di situs Jakarta Smartcity,” kata Michael.
Data aset selama ini dinilai buram. Akibat faktor pencatatan dan pengawasan yang lemah, kurangnya informasi mengenai aset Pemprov DKI itu dimanfaatkan oknum pejabat, pegawai negeri sipil (PNS), dan mafia tanah untuk menggelapkan atau memperjualbelikan aset daerah.
Kasus pembelian lahan seluas 9,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, dan penjualan lahan seluas 2.975 meter persegi di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi contoh lemahnya pengawasan aset tersebut.
Menurut Michael, seluruh aset ditelusuri SKPD/UKPD pengelola untuk memastikan kelengkapan administrasinya sebelum dicatat dan diunggah ke situs Jakarta Smartcity.
Ketua Panitia Khusus Aset DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menambahkan, pengawasan yang paling pelik terjadi pada aset daerah yang belum lengkap dokumennya dan dikuasai pihak lain di lapangan. Ketidakcermatan pada proses serah terima, pencatatan, serta pengelolaannya membuat sebagian aset berpindah tangan.
Selain harus tertib dalam pengamanan, BPKAD dinilai perlu mengoptimalkan penatausahaan dokumen kepemilikan aset. Sementara Biro Hukum perlu memperkuat dan mengamankan aset dalam proses hukum di pengadilan.
Akumulasi sejumlah kekurangan itu membuat Pemprov DKI sering kalah di pengadilan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan aset tanah semester I-2014, misalnya, ada 35 bidang tanah Pemprov DKI senilai Rp 7,9 triliun yang digugat pihak ketiga. Pemprov DKI dinyatakan kalah pada 11 bidang tanah di antaranya.
Dari 11 kasus itu saja, Pemprov DKI kehilangan 6,72 hektar lahan senilai Rp 259 miliar. Lokasi tanah yang digugat pihak ketiga itu antara lain lapangan sepak bola seluas 7.200 meter persegi di Jalan Raya Bogor di Kramatjati, Jakarta Timur; tanah seluas 529 meter persegi di Jalan Buluh Perindu, Duren Sawit, Jakarta Timur; dan lahan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) seluas 3,2 hektar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lahan lain DKPKP yang digugat ada di Cipayung, Jakarta Timur. Pemprov DKI kalah atas tanah seluas 2.430 meter persegi senilai Rp 13,6 miliar. Ada pula lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cilangkap seluas 8.592 meter persegi di Cipayung, Jakarta Timur, senilai Rp 13,5 miliar; tanah seluas 3.203 meter persegi di TPU Pondok Kelapa di Duren Sawit, Jakarta Timur; serta lapangan sepak bola seluas 6.125 meter persegi senilai Rp 45,6 miliar di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Dalam beberapa kesempatan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat meminta jajarannya menelusuri, mencatat, dan mengelola aset dengan baik. Keduanya tak ingin Pemprov DKI kalah ketika muncul gugatan dari pihak lain.
Djarot bahkan mendorong Biro Hukum Pemprov DKI merekrut pengacara dengan kompetensi lebih baik. Biro Hukum juga diminta menambah anggaran untuk meningkatkan tunjangan khusus bagi pengacara pemerintah yang bersidang di kasus-kasus sengketa tanah aset daerah.
Dalam proses persidangan sejumlah kasus, wakil Pemprov DKI dinilai kelabakan dan sibuk mencari bukti catatan kepemilikan. Namun, di luar sejumlah kelemahan itu, ada dugaan sebagian oknum PNS dan pejabat bermain di ”dua kaki” yang menguntungkan pihak lain.