JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin reklamasi untuk pulau F, I dan K di Teluk Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (11/8/2016), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua nelayan dari Teluk Jakarta dihadirkan sebagai saksi, yakni Dahwani (46) dan Tukimin. Dalam kesaksiannya, Dahwani mengatakan tidak pernah mendapat sosialisasi soal rencana pembangunan pulau F, I, dan K dari pihak manapun.
"Tidak sama sekali, tidak pernah," kata Dahwani saat bersaksi di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur.
Ia menyatakan, dirinya tidak pernah diundang dalam pembahasan atau pertemuan sosialisasi pembangunan ketiga pulau reklamasi tersebut. Namun, ia tahu sudah mulai ada aktivitas pembuatan pulau, selain Pulau G.
"Kalau namanya nelayan enggak pernah nonton berita. Yang saya tahu ada pengerukan pulau. Cuma saya tidak tahu itu namanya pulau apa," ujar Dahwani.
Wilayah tangkapan ikan Dahwani di pesisir dekat pantai mulai dari Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sampai Tanjung Karawang, Bekasi. Rute itu melewati lokasi yang bakal dibuat pulau F, I dan K.
Dengan rencana pembangunan tiga pulau itu, dirinya menilai bakal ada kerugian yaitu berkurangnya hasil tangkapan ikan bagi nelayan. Sebab, pembuatan pulau G saja sudah mengganggu nelayan.
"Dampaknya ikan sudah tidak berkumpul lagi. Ongkos nelayan bertambah karena ada pulau G. (Nelayan) sekarang harus memutar (jika ingin melaut)," ujar Dahwani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.