Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Berhak Beri Sanksi Bakal Calon yang Belum Menjadi Cagub

Kompas.com - 14/08/2016, 20:20 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI, Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi bagi para bakal calon gubernur DKI yang saat ini telah melakukan kampanye.

Pernyatan Jufri itu menanggapi banyaknya bakal calon gubernur yang telah melakukan sejumlah safari politik. Jufri mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, selama bakal calon belum resmi menjadi calon gubernur, Bawaslu menganggap bahwa bakal calon hanya berstatus sebagai warga biasa.

"Kalau mereka melakukan safari politik ya silahkan saja karena mereka masih tergolong masyarakat biasa," kata Jufri di Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Begitu juga saat para bakal calon memasang sejumlah alat peraga. Jufri menyampaikan bahwa sanksi apapun tidak bisa diberikan oleh Bawaslu.

Meski tak memiliki kewenangan, Jufri menyampaikan, Bawaslu tetap mengawasi seluruh kegiatan para bakal calon.

"Kami mengawasi dalam hal pencegahannya saja, tapi dalam proses penindakan kami belum bisa," kata Jufri.

ia menyampaikan, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 24 Oktober 2016.

Para calon gubernur baru bisa melakukan kampanye tiga hari setelah waktu penetapan pasangan calon.

Berdasar pengalaman pada Pilkada DKI 2012, Jufri menjelaskan sejumlah pelanggaran administrasi yang sering dilaporkan yaitu pemasangan alat peraga yang bukan pada tempatnya, serta bakal calon curi start sebelum jadwal kampanye dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com