JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah siap berhenti dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika ia maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat karier, seperti PNS, TNI, dan Polri, harus melepaskan jabatannya jika ikut pilkada.
"Saya taat sama undang-undang, saya akan berhenti. Harus taat sama undang-undang," kata Saefullah, di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016).
(Baca juga: Saefullah: Kalau Saya Harus Macam-macam Ikuti Parpol, Saya Enggak Mau)
Menurut dia, langkah ini berbeda dengan langkah yang harus diambil oleh calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Kalau gubernur dan wagub kan jabatan politik. Itu menurut amanat UU harus cuti," kata Saefullah.
Adapun Saefullah didorong menjadi calon wakil gubernur pendamping Sandiaga Uno oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebut nama Saefullah akan dibahas lebih dalam bersama PKB dan Partai Demokrat.
(Baca juga: Selain Deklarasi Sandiaga, PKB Juga Akan Dorong Saefullah Jadi Cawagub DKI)
Selain Saefullah, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni dan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo juga dipertimbangkan menjadi calon wakil gubernur.