JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan pelat nomor kendaraan demi bisa mengelabui peraturan ganjil genap. Sanksi pemalsuan pelat ancaman penjara dua bulan.
Menurut Syamsul, pemalsu kendaraan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 yang mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Pelanggaran TNKB bisa dikenakan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Syamsul di pos polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurut Syamsul, pemalsuan pelat sudah dapat digolongkan kejahatan yang tidak bisa diampuni.
"Itu tidak bisa diampuni karena masuk dalam ranah kejahatan. Masyarakat diminta jangan melakukan hal itu," ujar Syamsul.
Peraturan ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi kendaraan.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.